BERITA VIRAL Uncategorized

Dosen Terdakwa Pelecehan Mahasiswi Universitas Riau Bebas di MA

PALAPAQQ LOUNGE
Pelecehan Mahasiswi – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau non-aktif, Syafri Harto, divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 30 Maret 2022.

Informasi di rangkum, vonis bebas terdakwa pelecehan mahasiswi Riau ini di bacakan ketua majelis hakim Sri Murwahyuni pada 9 Agustus 2022. Hakim Agung Sri di bantu dua hakim lainnya, Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.

Vonis perkara nomor Nomor 786 K/Pid/2022 sudah di unggah di website Mahkamah Agung. Hanya saja tidak di lampirkan apa pertimbangan majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kasi Pidana Umum Zulham Pardamean Pane di konfirmasi menyebut baru saja mengetahui vonis tersebut.

“Putusan lengkapnya belum kami terima,” kata Zulham, Kamis siang, 11 Agustus 2022.

Karena belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung itu dalam kasus pelecehan mahasiswi ini, Zulham belum bisa menentukan sikap untuk langkah hukum berikutnya.

“Kalau sudah di terima nanti, di pelajari, baru bisa menentukan sikap,” jelas Zulham.

Bebas di PN Pekanbaru

Kaleidoskop Berita Pelecehan Seksual Sepanjang Tahun 2021, Satu Kasus Tidak  Dilanjutkan

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Pekanbaru vonis bebas terdakwa pelecehan mahasiswi Universitas Riau ini di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Estiono pada Rabu siang, 30 Maret 2022. Putusan ini di sambut isak tangis dan teriakan rasa ketidakadilan puluhan mahasiswa yang memantau sidang ini.

“Membebaskan terdakwa dari tuntutan,” kata Estiono yang kemudian mengetuk palunya di meja hijau.

Selain bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru, hakim juga memerintahkan mengeluarkan Syafri Harto dari penjara.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan usai putusan ini di bacakan,” tegas Estiono.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU merehabilitasi nama terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan ini di sambut gembira oleh keluarga Syafri Harto yang sudah mengikuti sidang dugaan pelecehan mahasiswi Riau ini sejak awal.

PALAPAQQ REGISTER
Sebelumnya, JPU dari Kejati Riau, Syafril, menuntut Syafri Harto agar divonis 3 tahun penjara pada 21 Maret 2022. JPU menyatakan bisa membuktikan perbuatan cabul terdakwa Syafri Harto terhadap mahasiswi bernisial L.

Hobi Bermain Kartu?
ingin Mencari Uang Tambahan saat bermain game?
Buruan gabung sekarnag juga Di PALAPA QQ
Hanya di PALAPA QQ Anda bisa mendapatkan Uang Dalam Permainan ^^
Untuk Info Lebih Lanjut Hubungi WA : +855 10 585 075

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *