Uncategorized

Ketentuan Terbaru Pelaksanaan Vaksin Booster, Perhatikan Syarat Penerimanya

POKER PALAPA
Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk memperbaharui Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022. 

Peraturan terbaru ini di antaranya berisi himbauan dalam pelaksanaan vaksinasi booster serentak di seluruh kabupaten/kota tanpa menunggu target capaian dan cakupan dosis 1 lansia. Selain itu, di sebutkan juga bahwa vaksin booster yang diutamakan adalah vaksin Astra Zeneca.

Ketentuan terbaru pelaksanaan vaksin booster masih sama jika merujuk pada syarat penerima vaksin. Selain itu, di atur pula untuk membantu percepatan vaksinasi COVID-19, dosis 2 vaksin Astra Zeneca dapat di berikan 8 minggu setelah vaksin dosis 1.

Ketentuan Terbaru Pelaksanaan Vaksin Booster

Ilustrasi vaksin booster

1. Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) dapat di laksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

2. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:

– Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi;

– Berusia 18 tahun ke atas; dan

– Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

3. Pemberian dosis lanjutan (booster) di lakukan melalui dua mekanisme yaitu:

– Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah di dapat sebelumnya.

– Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah di dapat sebelumnya .

Ketentuan Terbaru Pelaksanaan Vaksin Booster

BPOM Setujui 5 Vaksin Booster, Begini Efektivitas dan Efek Sampingnya

4. Regimen dosis lanjutan (booster) yang di berikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu:

Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka di berikan:  

– Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

– Vak sin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka di berikan:

– V aksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

– Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

– V a ksin Astra Zeneca, dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

5. Sesuai dengan ketentuan vaksin Astra Zeneca dapat di gunakan dengan interval 8 -12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer, maka vaksin Astra Zeneca di berikan dengan interval 8 minggu.

6. Untuk Triwulan I tahun 2022 alokasi vaksin booster akan di utamakan untuk Vaksin Astra Zeneca mengingat ke te rsediaan stok vaksin yang cukup banyak.

7. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002.

POKER PALAPA REGISTER
BINGUNG MAU DEPOSIT TAPI ATM JAUH ?
MANFAATKAN E-WALLET ATAU PULSAMU SEKAR RIBET
HANYA DI VIPBANDARQ, GABUNG SEKARANG JUGA !
MENERIMA DEPOSIT SELURUH BANK YANG ADA DI INDONESIA !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *